Oleh Wartawan Senior Wisnu Bangun
Reformasi birokrasi di tubuh Badan Pertanahan Nasional tidak harus selalu menunggu instruksi dan cetak biru dari Jakarta.
Sebuah terobosan besar berskala nasional justru bisa lahir dari ruang kerja daerah yang setiap harinya dikepung oleh ribuan berkas sengketa, seperti di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Provinsi Banten, dengan segala kompleksitas agrarianya, sangat ideal untuk mengambil peran sebagai proyek percontohan nasional dalam memangkas benang kusut pelayanan sertifikat tanah melalui digitalisasi hulu.
Ruh dari gagasan ini bermula dari diskusi mendalam penulis dengan Dr. Cucu Sudrajat, S.IP., M.H., Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Sebagai figur yang kerap dihadirkan sebagai saksi ahli dalam berbagai persidangan sengketa hukum pertanahan, ia memetakan bahwa hambatan terbesar pelayanan bersumber dari validitas fisik warkah tanah yang diajukan oleh pemohon di tingkat tapak.
Banyak berkas yang masuk ke loket pendaftaran masih mengalami cacat administrasi, mulai dari ketidakjelasan asal-usul tanah, kerancuan silsilah waris, hingga sengketa batas lahan yang belum tuntas.
Masalah administrasi di tingkat hulu ini kemudian bermuara di Kantor Pertanahan, menciptakan tumpukan berkas yang menggunung dan citra pelayanan yang lambat.
Situasi tersebut diperparah oleh keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ekstrem.
Di bawah kendali divisi kerja Pak Cucu, jumlah ASN yang memiliki kewenangan legal sebagai verifikator resmi hanya satu hingga dua orang.
Beban kerja harian yang luar biasa besar terpaksa ditopang oleh tenaga honorer.
Padahal, setiap lembar sertifikat tanah menuntut ketelitian absolut; kecerobohan sekecil apa pun berpotensi melahirkan konsekuensi hukum pidana di masa depan.
Risiko hukum ini bukan sekadar bayangan. Kasus korupsi dan tumpang tindih lahan masif—seperti runtuhnya kepastian hukum pada penerbitan sertifikat kawasan perairan Pagar Laut di Tangerang yang berujung pada sanksi berat delapan pejabat pertanahan oleh Menteri ATR/BPN—menjadi bukti otentik.
Ketika validasi dokumen awal di tingkat bawah tidak berjalan dengan transparan, instansi hilir seperti BPN yang pada akhirnya harus menanggung konsekuensi hukum dan hantaman sentimen negatif publik.
Di sisi lain, BPN terus ditekan oleh target sertifikasi yang masif melalui Program Strategis Nasional seperti PTSL, sekaligus akselerasi transformasi digital.
Namun, digitalisasi pelayanan tidak akan pernah berjalan optimal jika data fisik atau analog yang disuplai dari bawah masih karut-marut.
Digitalisasi tanpa validasi hulu hanya akan memindahkan antrean fisik menjadi antrean digital yang sama macetnya.
Oleh karena itu, diperlukan reposisi kebijakan yang radikal melalui sebuah regulasi resmi berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang mewajibkan penerapan Standard Operating Procedure Pra-Loket.
Melalui aturan ini, Kanwil BPN Banten menyebarkan blangko administrasi standar yang komprehensif ke tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan se-Provinsi Banten.
Blangko ini merangkum seluruh persyaratan mutlak, termasuk ruang tanda tangan validasi dari Lurah/Kepala Desa dan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Jika pada pemeriksaan awal di loket BPN ditemukan adanya kolom yang belum terisi atau belum disahkan oleh pejabat wilayah, petugas harus tegas langsung mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon saat itu juga.
Dokumen yang tidak lengkap sama sekali tidak boleh masuk ke dalam sistem atau disimpan di laci kantor BPN.
Langkah ini tidak hanya akan memangkas beban kerja operasional BPN secara drastis, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang preventif.
Dengan memindahkan beban pembuktian administrasi awal ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan, BPN akan terlindungi secara hukum apabila di kemudian hari ditemukan manipulasi data atau pemalsuan warkah.
Karakteristik pertanahan Banten yang kompleks menjadikannya laboratorium terbaik.
Jika Kanwil BPN Banten sukses menerbitkan SK dan menerapkan sistem ini, Banten akan melahirkan sebuah terobosan monumental yang layak menjadi pilot project nasional bagi Kanwil BPN lain di seluruh Indonesia.
Sudah saatnya reformasi birokrasi pertanahan dimulai dengan membenahi hulu, dan Banten sangat siap memimpin perubahan tersebut.
________________________________________

