Suara Karya

Ditegaskan, ASN dalam Komponen Cadangan Bersifat Sukarela

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan, aparatur sipil negara (ASN) tidak wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

“Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan untuk Pertahanan Negara tidak menyebut kata wajib. Program pelatihan itu bersifat sukarela bagi ASN,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Rabu (29/12/21).

Tjahjo menjelaskan, surat edaran itu dimaksudkan untuk mendukung pegawai ASN yang mau ambil peranan dengan ikut pelatihan Komponen Cadangan. Hal itu juga ditujukan kepada Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) agar mendorong dan memberi kesempatan kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk ikut pelatihan Komponen Cadangan.

ASN memang diharapkan terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Bergabungnya ASN dalam Komponen Cadangan, hal itu akan memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komponen Cadangan disiapkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

“Hal itu tercantum dalam UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ucap Tjahjo.

Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Meski bersifat sukarela, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN ingin ikut pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan itu, antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta sejumlah syarat lain yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, maka diminta ikut seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap. Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, mereka akan kembali ke profesinya masing-masing. Hal itu berlaku juga bagi ASN. Selesai pelatihan Komponen Cadangan, mereka kembali ke instansinya masing-masing.

“Sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI sewaktu-waktu akan kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan penyegaran gna memastikan kemampuannya masih terjaga. Bila terjadi kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun. Apalagi jika mendapat panggilan dari Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.

Kebijakan tentang Komponen Cadangan tercantum dalam 2 kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan. Selain Peraturan Menteri Pertahanan No 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.

Tjahjo menjelaskan, program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela begara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN. Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN. Semua itu melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara.

Program diklat lanjutan bagi ASN juga tetap memuat penguatan bela negara. Sebagaimana dikoordinasikan Lembaga Administrasi Negara (LAN), materi bela negara diberikan pada diklat Kepemimpinan Administrator dan diklat Kepemimpinan Pengawas terkait Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme, Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Wasbang, dan Nilai Bela Negara.

Penguatan bela negara juga dilakukan di berbagai bidang oleh sejumlah instansi. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara aktif dalam melakukan penegakan disiplin ASN yang merupakan upaya penguatan bela negara.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyiapkan program peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, dan Korps Pegawai RI (Korpri) juga aktif dalam penegakan disiplin.

“Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Seleksi CASN juga merupakan upaya pemerintah untuk mendapat pegawai ASN berdedikasi tinggi dan loyal kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Beberapa instansi pemerintah juga ada yang telah melaksanakan pendidikan bela negara. Namun, hadirnya pandemi covid-19 mengakibatkan pelaksanaan pelatihan bela negara tersebut tergeser, karena pemerintah fokus untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Terkait program pelatihan bela negara, saat ini Kementerian Pertahanan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara, yang masih dalam proses harmonisasi.

Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara.

“Karena itu, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” pungkas Tjahjo.

Penguatan core values BerAKHLAK terus didorong, salah satunya yaitu Loyal. “Loyal berarti berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara sekaligus memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1947 serta penguatan kesetiaan kepada NKRI dan pemerintah yang sah,” lanjut Mantan Menteri Dalam Negeri ini. (Tri Wahyuni)

Related posts