Suara Karya

Empat Pengedar Uang Palsu Dituntut Hukuman Berbeda-beda

DENPASAR (Suara Karya): Keempat terdakwa pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu hingga ratusan lembar yang sangat meresahkan masyarakat, dituntut hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Senin (10/12/2018).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum I Gede Agus Suraharta diwakili jaksa Fajar Said menuntut terdakwa Samsul Arifin selama 1,5 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya lainnya yakni Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono hanya dituntut satu tahun penjara.

“Keempat terdakwa terbukti bersalah telah mengedarkan 129 lembar uang palsu dari 200 lembar yang dimiliki para terdakwa sehingga terbukti melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” kata Jaksa dalam sidang.

Yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu ekonomi negara.

Jaksa juga menilai keempat terdakwa turut serta melakukan perbuatan mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan barang bukti kejahatan.

Mendengar tuntutan jaksa itu, keempat terdakawa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.

Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula saat tersangka Samsul Arifin ditawari oleh temannya M. Sirahum (DPO) untuk membelanjakan uang palsu di Wilayah Bali dan Lombok dengan sistem barter satu banding dua, dimana Samsul memberikan uang asli Rp100 ribu, maka rekannya Sirahum memberikan uang palsu Rp200 ribu kepada terdakwa.

Pada 11 Juli 2018, Pukul 23.00 WITA tersangka Samsul Arifin diberikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar oleh Sirahun dirumah temannya itu yang telah dibungkus di dalam plastik hitam.

Kemudian, pada 12 Juli 2018 terdakwa mengedarkan uang palsu itu secara menyebar mulai untuk membayar angkutan umum mobil Suzuki APV di Terminal Mengwi dan membeli makan di dekat terminal setempat.

Kemudian, terdakwa Samsul Arifin dijemput terdakwa Ahmad Budi Harsono menuju kos terdakwa Wahid Nur Sholihin, kemudian terdakwa Samsul mengajak temannya berbelanja membeli makan di tiga lokasi warung dengan tiga lembar uang palsu untuk membeli nasi bungkus, rokok dan lainnya.

Singkat hingga uang palsu itu beredar sebanyak 15 lembar dan terdakwa mendapat kembalikan uang asli mencapai Rp1,12 juta, akhirnya keempat terdakwa jalan-jalan bersama di Jalan Taman Pancing, Denpasar, dengan membelanjakan uang palsu itu menyebar sejumlah warung hingga mencapai 50 lembar dengan total mendapat kembalikan uang asli mencapai Rp3,7 juta.

Kemudian, uang palsu itu dibelanjakan diseputar Denpasar dan Wilayah Nusa Dua hingga ratusan lembar dan mendapat hasil keuntungan dari penukaran uang palsu Rp100 ribu dengan uang asli mencapai Rp9,85 juta.

Namun, perbuatan keempat terdakwa akhirnya terendus petugas saat terdakwa Ahmad sidik menggunakan dua lembar uang palsu yang digunakan untuk bermain judi bola adil di Daerah Teges, Mumbul, Kabupaten Badung.

Perbuatan terdakwa kemudian diketahui bandar judi bola adil dan kejadian itu dilaporkan kepada polisi. Kemudian, petugas berhasil mengamankan 71 lembar uang palsu yang belum beredar dari tangan keempat terdakwa yang ditangkap secara terpisah. (I Made Oka)

Related posts