Suara Karya

Ketua KY Ingatkan Banyak Mafia Bermain di Perkara PKPU

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengingatkan banyaknya mafia di pengadilan yang bermain dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu dikatakannya di hadapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY pekan lalu.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menggurui dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan, Tetapi untuk kasus PKPU hendaknya menjadi perhatian penting bagi semua pihak terkait.

“Kasus PKPU adalah ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK. “Kita dorong KPK untuk mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini,” ujarnya.

Amzulian menyatakan banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dirinya masih menjabat Ketua Ombudsman.

“Sejak masih jadi Ketua Ombudsman dulu sampai sekarang, beberapa orang menemui saya, dan menceritakan tentang kusutnya mafia PKPU itu,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, mantan Ketua Komisi III DPR RI/Pengacara, Gede Pasek Suardika (GPS) menyambut gembira saran Ketua KY agar KPK secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU

khususnya oknum mafia PKPU yang merusak spirit PKPU itu sendiri.

“Kita minta pihak KPK serius untuk mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab jika terlalu banyak putusan cowboy dari hakim-hakim yang tidak berintegritas maka akan sangat merusak marwah PKPU,” ujarnya.

Menurut Gede Pasek, dirinya pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam satu kasus PKPU. Menurut Pasek, tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya.

“Kejanggalan-kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untuk menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara,” katanya.

Menurut dia, beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya memakai alasan ada gugatan perdata, juga kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU. Kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homologasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting. (Boy)

 

Related posts