Suara Karya

Menteri Kebudayaan Angkat Dewan Pengawas BLU Museum dan Cagar Budaya

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Kebudayaan Fadli Zon, secara resmi mengangkat Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB).

Pengangkatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 165/P/2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.

Surat Keputusan itu diserahkan secara simbolis dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa (25/8/25).

Menteri Kebudayaan (Menbud), pada awal pembentukan dewan pengawas menyampaikan harapan agar upaya itu dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa.

Menbud juga menekankan pentingnya pengelolaan aset museum dan cagar budaya yang dimiliki oleh MCB.

MCB mengelola aset sebanyak 34 situs cagar budaya, beberapa di antaranya sudah bekerjasama dengan InJourney dan Taman Wisata Candi (TWC).

Menbud Fadli Zon menekankan pentingnya upaya menata pengelolaan cagar budaya agar dapat menghasilkan pendapatan dari pengelolaan situs tersebut.

Nama-nama yang ditunjuk sebagai Dewan Pengawas BLU MCB antara lain Muhammad Asrian Mirza sebagai Ketua Dewan Pengawas, dengan anggota Sitie Indrawati Djojohadikusumo, Linda Djuwita Djalil, Tamalia Alisjahbana, dan Thomas AM Djiwandono.

Dalam kesempatan itu, Menbud Fadli Zon mengatakan, perlunya kerja sama untuk operasional pengelolaan situs, seperti Kawasan Muarajambi, Dieng, Gedongsongo, dan beberapa situs lainnya. Sehingga situs tersebut memiliki banyak pengunjung dan menghasilkan pemasukan.

Begitupun dengan pengelolaan museum, Fadli Zon berharap Museum Nasional Indonesia meraih target 20.000 pengunjung, sementara saat ini telah mencapai 12.750 pengunjung.

“Kita memiliki banyak museum yang perlu diaktifkan. Misalkan, museum-museun sejarah, seperti Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Sumpah Pemuda, dan Museum Kebangkitan Nasional. Museum tersebut bisa dijadikan semacam satu klaster,” tuturnya.

Acara penyerahan SK Dewan Pengawas itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Kepala Museum dan Cagar Budaya, Abi Kusno; serta Direktur Eksekutif Badan Pengelola Usaha Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin.

Sebagai langkah implementasi, dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayan disebutkan, Dewan Pengawas bertugas antara lain melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.

Selain memberi nasihat kepada Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan; dan memberi arahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Badan Layanan Umum Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.

Masa jabatan Dewan Pengawas secara resmi terhitung mulai 7 Juli 2025 hingga 3 Januari 2027.

Melalui Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberi arahan dan pengawasan dalam pengelolaan museum dan cagar budaya di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas, melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa. (Tri Wahyuni)

Related posts