Suara Karya

Menyesal Terlibat Peredaran Narkoba, Linda: Saya Tak Berani Menolak Perintah Irjen Teddy

Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku menyesal lantaran terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Dia menuturkan hanya menuruti perintah terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan tidak berani menolak.

“Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal,” ujar Linda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu, 15 Maret 2023.

Linda beralasan tak menolak ajakan Teddy karena takut pada sosok jenderal bintang dua itu. Akan tetapi, dia sulit menjelaskan bagaimana kondisi yang sedang dialaminya. Dia pun mengaku baru kali ini terlibat dalam transaksi narkoba.

“Apalagi itu perintahnya yang barang terlarang, kalau saya menolak itu saya takut saja. Jadi, saya laksanakan,” katanya.

Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga mengungkapkan penyesalan yang sama. Menjelang masa pensiunnya setelah 30 tahun meniti karier di Polri, dia justru ikut-ikutan mencari penjual sabu.

“Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal sekali,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Linda butuh uang untuk ke Brunei Darussalam

Perkenalan Linda dengan Teddy Minahasa berlangsung sejak 2005. Perempuan beranak empat itu mengaku memiliki bisnis jual beli benda pusaka ke negara di ujung utara Pulau Kalimantan tersebut.

Ketika hendak berangkat ke Brunei untuk menjual Keris, Linda meminta izin sekaligus ongkos pergi kepada Teddy. Namun, perwira tinggi Polri itu justru menawarkan lima kilogram sabu untuk dijual.

“Saya ambil yang Rp 60 juta itu pertama kali rencananya untuk ongkos ke Brunei untuk beli tiket dan transport,” kata Linda kepada majelis hakim, Senin, 27 Februari 2023.

Uang tersebut adalah hasil dari penjualan satu kilogram sabu pertama ke bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis di Jakarta Utara. Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang yang menjual barang haram itu.

Sebelum dijual, Linda menitipkan satu kilogram sabu kepada Kasranto. Lalu Kasranto menyuruh Janto untuk mencari pembeli.

Barang haram dari Teddy Minahasa ini laku terjual Rp 500 juta. Dari jumlah itu, Janto mendapatkan jatah untung Rp 20 juta, Kasranto Rp 70 juta, dan Linda alias Anita Cepu Rp 60 juta.

Related posts