JAKARTA (Suara Karya): Peserta lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) mulai tahun depan, tidak boleh lagi ikut ujian tulis berbasis komputer-seleksi nasional berbasis tulis (UTBK-SNBT) dan seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) manapun.
“Ketentuan itu ditetapkan untuk optimalisasi kuota di PTN dan prinsip keadilan bagi anak bangsa,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab, Panitia SNPMB 2024, Ganefri dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (8/12/23).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Nizam; Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, Ketua Pelaksana SNPMP, Tjitjik Srie Tjahjandarie; dan Wakil Ketua II Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok.
Ganefri menjelaskan, 3 tahap Jalur SNBP dimulai lewat pengumumam kuota sekolah pada 28 Desember 2023, lalu ada masa sanggah kuota sekolah pada 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024.
“Proses eegistrasi akun SNPMB Sekolah dibuka mulai 8 Januari hingga 8 Februari 2024. Sedangkan registrasi akun SNPMB siswa mulai 8 Januari hingga 15 Februari 2024,” ujarnya.
Pengisian PDSS pada 9 Januari hingga 9 Februari 2024. Pendaftaran bisa melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Pengumuman hasil SNBP pada 26 Maret 2024, sedangkan jadwal pendaftaran ulang peserta lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.
Untuk jalur SNBT, diawali dengan registrasi akun SNPMB siswa pada 8 Januari-15 Februari 2024. Pendaftaran UTBK dan SNBT pada 21 Maret hingga 5 April 2024.
Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam 2 gelombang, yaitu Gelombang 1 pada 30 April 2024 dan 2-7 Mei 2024. Dan gelombang 2 pada 14-20 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi jalur SNBT pada 13 Juni 2024. Masa Unduh Sertifikat UTBK pada 17 Juni-31 Juli 2024. Pendaftar SNPMB Tahun 2024 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Jalur SNBT diikuti oleh peserta yang lebih dahulu mendaftar dan mengikuti UTBK. Peserta hanya boleh UTBK 2024 sebanyak satu kali. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk SNBT dan penerimaan di PTN pada 2024.
Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40 persen; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT ditetapkan minimum 30 persen.
Untuk ikut UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024) dan siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dibanding tahun 2023.
Peserta UTBK dikenakan biaya pendaftaran. Pelaksanaan SNPMB Tahun 2024 diawali dengan registrasi akun SNPMB pada portal SNPMB.
Pendaftar wajib memiliki akun SNPMB melalui Single Sign On (SSO) mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran.
Ada ketentuan tambahan yang mulai diberlakukan pada 2024, peserta yang dinyatakan lulus jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang di PTN yang dituju, tidak dapat diterima pada jalur Mandiri 2024 di PTN manapun.
Peserta jalur SNBT bisa memiliki 1-4 pilihan program studi. Jika pilihan hanya satu prodi, maka bebas memilih di program dan PTN apapun. Jika 2 pilihan prodi, juga bebas memilih di program dan PTN apapun.
“Jika ingin 3 pilihan prodi, bisa memilih 2 prodi akademik dan satu prodi vokasi atau sebaliknya. Bila ingin 4 pilihan prodi harus ada 2 prodi akademik dan 2 prodi vokasi, minimal ada 1 program D3,” tutur Ganefri. (Tri Wahyuni)