Suara Karya

PGRI Kembali Digoyang, Unifah Tegaskan Legalitas dan Soliditas Guru di Daerah

JAKARTA (Suara Karya): Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuding ada upaya ‘pembegalan organisasi’ yang dilakukan oleh kelompok orang yang mengklaim sebagai pengurus sah PGRI.

Tudingan tersebut disampaikan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam konferensi pers yang dihadiri pengurus PGRI dari seluruh provinsi di Indonesia di Jakarta, Rabu (24/6/26).

Unifah Rosyidi mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi, untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait sengketa kepengurusan PGRI yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Hari ini kami perlu menyampaikan secara terbuka, karena PGRI terus diganggu oleh sekelompok orang, yang kami sebut sebagai ‘pembegal organisasi’. Kami berani mengatakan hal itu, karena punya fakta hukum yang akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Menurut Unifah, narasi yang dibangun oleh kelompok yang dipimpin Teguh Sumarno telah menimbulkan kebingungan di kalangan anggota PGRI, khususnya di daerah. Karena itu, PB PGRI mengumpulkan perwakilan pengurus provinsi untuk menunjukkan bahwa organisasi tetap solid dan berada di bawah kepengurusan hasil Kongres XXIII PGRI Tahun 2024.

Ia menjelaskan, perwakilan PGRI dari 32 provinsi hadir secara langsung dalam pertemuan. Sementara 4 provinsi lainnya mengirimkan surat dukungan, karena terkendala transportasi dan agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan Ketua PGRI Sulawesi Tengah Sam Zaini, pengurus PGRI se-Indonesia menegaskan bahwa kepengurusan PB PGRI di bawah pimpinan Unifah Rosyidi merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan legal.

Mereka menyatakan legalitas kepengurusan tersebut telah ditetapkan melalui Kongres XXIII PGRI, disahkan Kementerian Hukum, serta diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Abdul Waseh Hasas menilai kelompok Teguh Sumarno terus membangun opini publik seolah-olah telah memenangkan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan PGRI.

Menurut dia, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena sebagian perkara yang dijadikan dasar klaim masih berada dalam proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Putusan banding yang masih dalam proses kasasi bukanlah kemenangan final. Karena itu tidak benar, jika digunakan untuk menyatakan bahwa mereka telah menang mutlak atau menjadi satu-satunya pihak yang sah,” ujar Abdul Waseh.

Ia menjelaskan, PB PGRI telah memenangkan sejumlah perkara hukum yang telah inkrah, baik di lingkungan peradilan umum maupun tata usaha negara. Salah satunya adalah putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi.

Menurut Abdul Waseh, dasar legalitas yang selama ini digunakan kelompok Teguh Sumarno juga telah kehilangan kekuatan hukum karena Surat Keputusan AHU yang menjadi pijakan mereka telah digantikan oleh keputusan berikutnya yang telah memperoleh penguatan hukum tetap.

Selain sengketa perdata dan tata usaha negara, PB PGRI juga mengungkapkan proses hukum pidana masih berjalan. PB PGRI
telah melaporkan Teguh Sumarno dan Mansur Arsad ke Bareskrim Polri sejak November 2023, terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, dan atribut PGRI.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi kami juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, karena perkara ini menyangkut marwah organisasi guru terbesar di Indonesia,” katanya.

PB PGRI juga menginstruksikan seluruh pengurus daerah agar tidak menyerahkan aset organisasi kepada pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah tanpa dasar hukum yang telah berkekuatan tetap.

Aset yang dimaksud meliputi gedung sekretariat, rekening organisasi, stempel, dokumen, arsip, hingga atribut organisasi.

“Kami meminta seluruh pengurus PGRI di daerah untum tetap tenang dan solid. Setiap klaim harus diuji berdasarkan AD/ART organisasi dan putusan hukum yang sudah inkrah, bukan berdasarkan narasi sepihak,” kata Abdul Waseh.

Meski menghadapi sengketa berkepanjangan, Unifah menegaskan PGRI tetap fokus menjalankan fungsi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan guru.

Menurut dia, berbagai program peningkatan kompetensi guru, perlindungan profesi, advokasi guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penguatan kapasitas guru di era digital tetap berjalan di seluruh daerah.

“Kami ingin guru bekerja dengan tenang. Jangan terus-menerus diganggu oleh konflik yang sebenarnya sudah memiliki jalur penyelesaian hukum. Tugas pendidikan masih sangat banyak dan itulah yang seharusnya menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Unifah juga menegaskan, PGRI akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada berbagai lembaga negara, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tidak sedang melakukan aksi. Kami hanya memberitahukan ke publik mengenai fakta dan keputusan hukum yang ada. Kami ingin semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim sepihak,” kata Unifah menegaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts