JAKARTA (Suara Karya): Bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan tes kesehatan.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Jokowi (Joko Widodo) saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, memenuhi syarat,” ujar Arief, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8) malam.
Arief selanjutnya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan tiga kandidat capres-cawapres lainnya. Yakni bakal cawapres Ma’ruf Amin, bakal capres Prabowo Subianto dan bakal cawapres Sandiaga Uno. Arief menyatakan, ketiganya memenuhi syarat.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan kasih kepada tim pemeriksa, lantaran telah bekerja secara cepat dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar IDI (PB IDI) Ilham Oetama Marsis, mengaku bahwa pihaknya lega telah menyelesaikan tugas yang diberikan KPU. “Saya berterima kasih kepada KPU mempercayakan kami,” ujar Ilham.
ucapan yang sama, disampaikan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto. Terawan mengklaim bahwa pihak RSPAD Gatot Soebroto telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu.
“Kami terima kasih, karena mampu menyelesaikan (pemeriksaan kesehatan) tepat waktu dengan baik,” ujar Terawan.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Maruf melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo-Sandiaga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).
Adapun pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani.
Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi. Ada juga pemeriksaan laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.
Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Gan)