JAKARTA (Suara Karya): Lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan menggelar aksi damai bersama tenaga medis di Indonesia, pada Senin (8/5/23).
Aksi tersebut untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah. RUU tersebut dinilai terburu-buru karena tidak meminta masukan dari organisasi profesi kesehatan.
“Aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan dari organisasi profesi kesehatan, yang melihat proses pembuatan regulasi dilakukan terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mohammad Adib Khumaidi, SpOT di Jakarta, Rabu (3/5/23).
Adib menilai, banyak pekerjaan rumah lainnya yang harus dilakukan pemerintah agar masyarakat mendapat akses layanan kesehatan yang lebih baik. “Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah perlu memperluas akses layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, terutama di pedalaman. Tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah tersebur karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.
“Ha-hal seperti itulah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan wakil rakyat di parlemen, dibanding terus menerus membuat undang-undang baru,” ucap Adib Khumaidi menegaskan.
Aksi damai dilakukan, karena protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.
Sementara itu, Ketua PPNI, Harif Fadillah menyoroti RUU kesehatan yang berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat atau nakes, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan memecah belah organisasi profesi, serta lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
Lima organisasi profesi kesehatan itu sepakat menyuarakan, terlalu banyak tekanan yang diberikan pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan kepada para tenaga medis.
Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Paulus Januar menyatakan, “Kami mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat, dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi.”
Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal itu dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar.
“Bila hal itu terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi, tapi juga masyarakat yang dilayani,” kata Paulus Januar.
Lima organisasi profesi medis itu juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas. Sehingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaannya.
“RUU Kesehatan Omnibuslaw ternyata tidak memberi jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak peduli dengan nasib tenaga medis di lapangan. Karena pada akhirnya, organisasi profesi yang selalu berada di garis depan untuk melindungi anggotanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua II PB IDI, dr Mahesa Paranadipa Maikel. Ia mencontohkan, kekerasan yang dialami dokter internship (magang) di Lampung baru-baru ini.
Begitupun kasus yang menimpa Prof dr Zaenal Mutaqqin, PhD, SpBS(K), dokter spesialis bedah saraf dengan keahlian langka, namun karena sikap kritisnya dihentikan kontrak kerjanya di RS Karyadi Semarang.
“Seorang guru besar dan dokter spesialis konsultan dengan reputasi internasional saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang lebih lemah posisinya,” ucap Paulus.
Sekjen Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ade Jubaedah mengemukakan, salah satu tantangan utama dalam sistem kesehatan di Indonesia adalah akses terhadap perawatan.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, hanya 38 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Hal itu, menurut Ade, sebagian disebabkan kurangnya infrastruktur dan sumber daya di daerah pedesaan, di mana banyak orang Indonesia tinggal. Untuk itu, perlu ada perluasan fasilitas dan layanan kesehatan di daerah-daerah tersebut, serta peningkatan pembiayaan untuk kesehatan.
“Banyak tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di tempat terpencil, namun tidak bisa bekerja maksimal karena minimnya sarana baik fasilitas kesehatan maupun akses. Selain itu, tidak jaminan perlindungan dan keselamatan para tenaga kesehatan,” katanya.
Wakil Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia, Tresnawati menyebut,
dua hal yang menjadi landasan rencana aksi. Pertama, pembahasan RUU dari awal banyak yang disembunyikan dan sangat terburu-buru tanpa memperhatikan masukan dari kami dari organisasi profesi kesehatan medis.
Kedua, ada upaya memecah belah masyarakat profesi yang akan dirugikan di masa depan. Keberadaan organisasi profesi kesehatan yang selama ini mengabdi bagi negeri tidak diterima masukannya.
Kelima organisasi profesi medis juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Termasuk lembaga pemerintah, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil.
Dengan bekerja sama, semua pihak dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mengatasi permasalahan dalam layanan kesehatan di Indonesia. (Tri Wahyuni)
