Suara Karya

Yustinus Prastowo Sebut Dua Transaksi Pajak Jumbo Bukan dari Kemenkeu

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap adanya transaksi jumbo dari dua wajib pajak. Dua sosok itu berinisial SB dan DY. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut, dua wajib pajak itu bukan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Setahu kami itu pihak eksternal,” katanya kepada detikcom, Selasa (21/3/2023).

Untuk lebih jelasnya, kata Yustinus, sosok tersebut bisa ditanyakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke PPATK,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait siapa dua pihak tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta agar ditanyakan ke ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Tanya DJP Menkeu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menemukan ada transaksi jumbo dari dua orang wajib pajak. Hal ini diketahui dari data yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam data tersebut dia mengungkapkan ada seseorang berinisial SB yang disebut memiliki transaksi hingga Rp 8,2 triliun.

“Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023).

Orang tersebut disebut memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Aliran dana ini diketahui juga dalam data PPATK. “Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp 11,56 triliun. Ada perbedaan Rp 200-an miliar itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%,” ujar Sri Mulyani.

SB juga punya transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp 3,5 triliun.

Selain SB, Sri Mulyani juga menyatakan pihaknya menemukan ada pihak yang berinisial DY juga memiliki transaksi jumbo. DY melapor dalam SPT hartanya Rp 38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp 8 triliun.

Sri Mulyani bilang pihaknya sudah memakai data-data dari PPATK untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan. “Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani. (Anna)

Related posts