JAKARTA (Suara Karya): Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan dilakukan tepat waktu.
“Pajak tersebut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu lewat skema bantuan sosial,” kata Menko PMK usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) pajak tahun 2021 melalui e-Filing di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/22).
Berbagai skema bantuan sosial (bansos) itu, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Dan yang tak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak dalam membayar dan menunaikan tugasnya,” ucap Muhadjir.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunannya, sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya di masa pandemi covid-19 yakni bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Karena itu, mari kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak yang kuat, maka Indonesia akan Maju,” pungkasnya.
Data yang dilaporkan Dirjen Pajak RI per 7 Maret 2022, ada 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, ada 140 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.
Hadir pejabat negara sekaligus melaporkan SPT tahunannya, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Marves Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI yang diwakili Letnan Jendral TNI Bambang Suswantono. (Tri Wahyuni)