Suara Karya

Didakwa Cabuli Murid, Guru Wing Chun Minta Keadilan: Kuasa Hukum Bongkar 8 Kejanggalan

JAKARTA (Suara Karya): Kuasa hukum Lian Ming-Ming, guru bela diri Wing Chun dari Lembaga Bantuan Hukun Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI) DPC Jakarta Selatan, yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas. Mereka menilai tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar dan Dakwaan Jaksa dibuat tidak cermat, lengkap dan jelas

Rianto Abimail, salah satu kuasa hukum Lian Ming-Ming, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025) secara tegas menyatakan ada delapan poin utama yang menunjukkan ketidakabsahan tuntutan ini.

Pertama, laporan polisi justru menggunakan WhatsApp palsu sebagai dasar. Kedua, hasil visum et repertum, visum psychiatricum, dan laporan psikologi dibuat dalam waktu kurang lebih 3 tahun setelah kejadian dan proses pembuatannya melanggar Permenkes, dan melanggar asas legalitas namun tetap dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut Rianto menjelaskan, ketiga, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung kejadian, termasuk ayah korban sendiri. Keempat, kesaksian ART (Asisten Rumah Tangga) justru berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan dengan kesaksian di persidangan. Kelima, dakwaan menyebutkan tempat kejadian di Blok 2 Sunter, namun semua bukti persidangan menunjukkan tidak ada Blok 2 di lokasi tersebut.

Tim kuasa hukum juga menemukan ketidaksesuaian kronologis. kejadian Keenam, waktu kejadian berbeda antara laporan polisi, penetapan tersangka, dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Ketujuh, sofa yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perbuatan cabul tidak ada di teras maupun garasi rumah.

“Bahkan anak korban sendiri menunjukkan posisi sofa yang sebenarnya berada di depan pintu utama rumah,” papar Rianto.

Sedangkan Adanya ketidaksesuaian pengakuan Ayah Anak Korban dan Anak Korban menyatakan anaknya kecanduan nonton film porno atau kecanduan sex, padahal pada laporan visum dan psikolog dinyatakan anak korban taruma berat dan jijik ketika sedang belajar anatomi tubuh di sekolah.

Lian Ming-Ming dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. JPU menduga ia melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap muridnya selama sesi latihan privat di garasi rumah korban di Sunter, Jakarta Utara.

Muhammad Herdiyan, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa visum et repertum menunjukkan robekan selaput dara lama, tetapi tidak ada korelasi langsung dengan klien mereka. “Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan klien kami dengan tuduhan ini. Semua berdasarkan cerita korban belaka,” tegasnya.

Dalam pledoi, kuasa hukum menyiratkan kemungkinan motif lain dari keluarga korban. Mereka menekankan bahwa klien mereka hanyalah guru privat yang dibayar dan menolak semua tuduhan. Lian Ming-Ming sendiri membantah pernah mencium, meraba, atau melakukan hal cabul terhadap muridnya.

Tim kuasa hukum menghadirkan ahli forensik dan pakar hukum pidana untuk memperkuat argumen mereka. Ahli forensik menyatakan robekan selaput dara bisa disebabkan oleh banyak hal, tidak spesifik kekerasan seksual. Sementara ahli hukum pidana menekankan bahwa kekerasan psikis harus dibuktikan dengan jelas, bukan sekadar pernyataan subjektif.

Sementara JPU bersikukuh pada tuntutan, merujuk pada visum dan laporan psikologii korban yang menunjukkan PTSD berat. Majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam waktu dekat. Lian Ming Ming meminta Keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim bahwa ia tidak melakukan Perbuatan Cabul tersrbut. (Boy)

Related posts