JAKARTA (Suara Karya): Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kajian perlu dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan kajian risiko dan melibatkan stakeholder terkait, seperti industri makanan dan minuman pangan olahan selaku pelaku utama. Sehingga kebijakan dapat jalan beriringan,” kata Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/8/24).
Sekadar informasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
“Selaku gabungan produsen makanan dan minuman, kami sangat mendukung tujuan baik pemerintah, untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” ujarnya.
Namun, Adhi menambahkan, GAPMMI menilai PP tersebut seolah membebankan seluruh permasalahan PTM kepada produsen pangan olahan semata.
“Padahal, faktor risiko PTM itu disebabkan banyak faktor, yang
meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, pengelolaan stres hingga pola konsumsi sehari-hari,” ujarnya.
Ditambahkan, gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu. Jadi bukan karena pangan olahan saja.
Kajian IPB pada 2019 menemukan produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam dan lemak masyarakat.
Kelebihan atas gula, garam dan lemak justru didominasi oleh pangan non-olahan dari makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga, yaitu sebesar 70 persen. Sedangkan pangan olahan hanya sebesar 30 persen.
“Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak efektif dalam menurunkan angka PTM, karena konsumsi gula, garam, lemak oleh masyarakat, hanya sebagian kecil dari produk pangan olahan,” pungkasnya.
Penentuan satu batas maksimum gula, garam dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman, menurut Adhi, akan sangat sulit diterapkan. Mengingat setiap produk memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
“Gula, garam dan lemak sebenarnya memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan. Produsen pangan olahan menggunakan gula, garam dan lemak dalam produknya untuk berbagai tujuan dan alasan, termasuk rasa, tekstur dan pengawetan,” tuturnya.
Ditegaskan, pembatasan kandungan gula, garam dan lemak akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan tersebut.
“PP Kesehatan ini, dalam salah satu pasalnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular yaitu gula, garam dan lemak,” ujarnya.
Padahal pelarangan penggunaan gula, garam dan lemak dalam produksi pangan sangat tidak dimungkinkan. Karena ketiga bahan tersebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan.
“Hampir tidak ada produk pangan yg tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral,” kata Adhi.
Ditambahkan, PP Kesehatan itu juga rencananya akan memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak tersebut.
“Pemungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi ini akan mengurangi ruang gerak pelaku usaha pangan olahan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produk-produknya,” kata Adhi menegaskan.
Padahal, industri makanan minuman merupakan salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional dan penyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) industri nonmigas sebesar 39,10 persen dan 6,55 persen terhadap PDB nasional pada 2023.
“Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan minuman saat ini, industri makanan minuman akan makin sulit berkembang, kehilangan daya saing, serta berisiko untuk tutup beroperasi dan mengurangi lapangan pekerjaan,” ucap Adhi.
Upaya yang harus dilakukan pemerintah, menurut Adhi, engutamakan edukasi kepada masyarakat tentang konsumsi makanan dan minuman yang seimbang sesuai kebutuhan, istirahat dan aktivitas fisik yang cukup.
“Sengan demikian konsumen dapat memilih sendiri produk pangan yang akan dikonsumsi berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak yang sesuai dengan kebutuhannya” kata Adhi menandaskan. (Tri Wahyuni)
