Suara Karya

KKP Buka Gerai Pelayanan Perlindungan Awak Kapal

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) membuka Gerai Pelayanan Perlindungan/Awak Nelayan di Desa Betahwalang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelayanan yang diberikan di gerai tersebut antara lain adalah pemberian buku pelaut (warna merah) untuk awak kapal/nelayan.

Baru saja dibuka, gerai yang terletak di desa rajungan ini  langsung diserbu sedikitnya 51 nelayan/awak yang berasal dari pangkalan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak. Mereka tidak menyiakan kesempatan itu dan langsung membuat buku pelaut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, buku pelaut adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang bekerja pada kapal penangkap ikan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi dasar keselamatan pelayaran sebagaimana diamanatkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Salah satu syarat penerbitan Buku Pelaut adalah nelayan telah memiliki salah satu dari tiga sertifikat, yaitu: Sertifikat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM), Sertifikat Keterangan Kecakapan (SKK 60 mil), atau SKK 30 mil,” kata Susi di Demak, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Dia mengatakan, KKP yang dalam hal ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhuhungan Laut untuk terus memberikan kemudahan bagi awak kapal/nelayan dalam memperoleh buku pelaut tersebut.

“Terkait kunjungan kerja ini, pada tanggal 29 sampai degan 31 Juli 2019 kami membuka loket pendaftaran Buku Pelaut bagi nelayan/awak kapal di wilayah Demak khususnya Desa Betahwalang yang sebelumnya belum mendaftar,” kata Susi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar mengatakan, nelayan/awak kapal yang belum memiliki Sertifikat BST KLM, SKK 60 mil, atau SKK 30 mil, juga diberikanan kesempatan untuk mendaftar guna diusulkan mengikuti pelatihan BST KLM, SKK 60 mil, atau SKK 30 mil dari Kementerian Perhubungan.

“Kegiatan pelatihan ini, juga menjadi salah cakupan kerja sama Ditjen Perikanan Tangkap dengan Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka penigkatan kompetensi dasar keselamatan pelayaran bagi nelayan/awak kapal,” kata Zulficar.

Asuransi untuk Awak Kapal/Nelayan

Selain itu, dalam upaya perlundungan awak kapal/nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentag Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap telah mewajibkan setiap pemilik kapal untuk mengasuransikan awak kapal/nelayan yang dipekerjakan sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sebagai tindak lanjutnya, Ditjen Perikanan Tangkap terus memfasilitasi layanan asuransi di setiap pelabuhan perikanan untuk memudahkan pemilik kapal (selaku pemberi kerja) untuk mengakses asuransi. Salah satunya dibuka pula dalam kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan di Betahwalang.

“Dalam kesempatan kunjungan kerja di Betahwalang ini, turut berpartisipasi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasindo guna melayani kebutuhan asuransi bagi nelayan/awak kapal,” papar Zulficar.

Selama satu hari pelayanan sebelum acara puncak kunker ini, khusus BPJS Ketenagakerjaan telah menerima pendaftaran asuransi sebanyak 100 orang nelayan/awak kapal. Jumlah ini diharapkan dapat bertambah jumlahnya selama pelayanan dalam tiga hari yaitu 29 sampai dengan 31 Juli 2019.

Ditjen Perikanan Tangkap terus mendorong kepala pemilik kapal untuk memberikan perlindungan kepada nelayan/awak kapal yang dipekerjakannya dalam operasi penangkapan ikan. Perlindungan dimaksud minimal harus menjamin aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan sosial.

Zulficar menjelaskan, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mengatur terkait sanksi bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi. Bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan. (Rizal Cahyono)

Related posts