Suara Karya

Komisi III: Pemanggilan Ketua DPR Mestinya Disampaikan Pimpinan KPK

JAKARTA (Suara Karya): Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengerti etika kelembagaan negara, karena pimpinan KPK adalah unsur penanggung jawab utama yang mengepalai institusi KPK.

“Pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bambang Soesatyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR, harusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara,” ujar anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dalam keterangan persnya, Senin (4/6).

Apalagi, menurut dia, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, dinilai tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Bambang sebagai Ketua DPR.

“Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK kemarin, dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam KUHAP, ujar Masinton, jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi, ada panggilan pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.

“KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP, bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR. Pimpinan KPK harus menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif,” katanya menambahkan. (Gan)

Related posts