Suara Karya

Nasdem Klarifikasi Tudingan Bacaleg Abdul Salam Mantan Napi Koruptor

JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari mengklarifikasi bahwa kader Partai Nasdem di Kota Palopo, Abdul Salam, bukan merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Dia mengatakan hal itu, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Abdul Salam masuk dalam daftar 12 nama mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg DPRD Kota Palopo.

“Entah mengapa kemudian nama Abdul Salam ini masuk ke dalam 12 nama mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal caleg DPRD. Padahal, dia tidak pernah menjadi narapidana korupsi dan tidak pernah terlibat kasus korupsi,” ujar Taufik Basari, dalam keterangannya, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, Abdul Salam sebelumnya mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem. Namun, saat mendaftar, dia terlambat menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Padahal, surat keterangan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal caleg DPRD.

“Dia (Abdul Salam) baru mengajukan ke PN sore hari. Kemudian, PN menyuruh datang esok harinya. Alhasil, terlambat (menyerahkan salah satu berkas pendaftaran bakal caleg),” ujar Taufik.

KPU Kota Palopo menyatakan status pendaftaran Abdul Salam menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena keterlambatan tersebut. Abdul Salam dan DPD Nasdem Kota Palopo pun melakukan sengketa ke Panwaslu.
Panwaslu Kota Palopo mengabulkan permohonan sengketa atas putusan KPU Kota Palopo itu. Sebab, dalam persidangan, terbukti jika keterlambatan mengumpulkan surat keterangan dari PN bukan merupakan kesalahan Abdul Salam.

Sebelumnya, nama Abdul Salam memang masuk dalam data 12 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg. Data ini dihimpun berdasarkan catatan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan beredar di media. Perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi yang salah dan mengakui bahwa Abdul Salam bukan mantan terpidana kasus korupsi. Pihaknya meminta nama Abdul Salam dihapus dari daftar mantan koruptor yang menjadi bacaleg. (Gan)

Related posts