JAKARTA (Suara Karya): Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq langsung bergerak cepat.
Ia memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mengumpulkan data dan informasi di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang dan bekasi.
Kegiatan di Kabupaten Tangerang pada 12-14 Januari 2025, sedangkan kegiatan di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.
Kegiatan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, ada di 6 lokasi yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Teluk Naga dengan panjang pagar seluas 30,16 Km. Di Kabupaten Bekasi, ada di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Menurut Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang berdasarkan laporan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal.
“Mereka tidak punya dokumen lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Hanif menegaskan.
Untuk temuan di Bekasi, Hanif menambahkan, Kementerian LH akan segera minta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, terkait Persetujuan Lingkungannya.
Disebutkan, potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadi sedimentasi, terganggunya aktifitas transportasi nelayan, dan potensi konflik sosial ekonomi.
Tindak lanjut dari pengumpulan data dan informasi, Deputi Bidang Gakkum KLH akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut, dengan melibatkan ahli untuk melihat potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran atau alat bukti lain, maka kami akan melakukan menegakkan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup,” pungkas Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah Utara Kabupaten Tangerang terdapat 3 entitas hukum yang diduga bertanggung jawab. Dari ketiga usaha itu tidak ada dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut.
Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam merakit bagan. Mereka berasal dari Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Pekerjaan dilakukan dengan sistim kerja borongan.
Bahan baku bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakan di lokasi tertentu.
Bambu lalu dirakit di darat, kemudian ditaruh dilaut untuk selanjutnya ditarik menggunakan perahu ke lokasi pemasangan pagar. Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian 6 meter.
Pagar tersebut tampak dari permukaan perairan setinggi kurang lebih 2-3 m, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga karung berisi pasir yang berfungsi sebagai pemberat.
Di beberapa lokasi dalam area pagar dibuat petak menjadi beberapa bidang dengan batas pagar bambu yang lebih sederhana.
Saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan itu sudah berhenti sejak Desember 2024. (Tri Wahyuni)