Suara Karya

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran, Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No16/2022, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE tersebut disampaikan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing. Hal itu guna meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

“Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, maka mereka akan diberi hukuman pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” Kata Menteri PAN Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Kamis (23/6/22).

Selain itu, lanjut Tjahjo, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4).

Tjahjo menjelaskan, upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan atas kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai karakteristik masing-masing.

Penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja itu dapat dilakukan lewat pengembangan sistem, yang sebelumnya telah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Ditambahkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan adalaah 5-6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN, agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

SE Menteri PANRB No16/2022 itu diberlakukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Tri Wahyuni)

Related posts