Pengamat: Termasuk Perkara Perdata, SKL Tak Bisa Dipidanakan
JAKARTA (Suara Karya): Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dinilai sebagai perkara perdata. Pasalnya, hulu dari perkara ini,...