Suara Karya

Polda Metro Tangkap 180 Orang dalam Operasi Miras Oplosan

Jakarta – Sebanyak 180 orang ditangkap dalam operasi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh jajaran hukum Polda Metro Jaya selama 1 hingga 19 April 2018. Selain itu, kepolisian menyita 39.834 miras dalam berbagai kemasan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan operasi tersebut dilakukan di 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bekasi.

Dari hasil operasi tersebut juga didapat sebanyak 39.834 miras dalam berbagai kemasan seperti dalam botol, plastik, jerigen dan galon.

“Polda Metro membentuk 15 satgas untuk terus bekerja melajukan penangkapan terhadap miras yang sudah banyak memakan korban jiwa. Di Polda Metro per Maret saja sudah 33 orang yang jadi korban,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4).

Idham mengatakan dari operasi tersebut diketahui masyarakat menengah ke bawah menjadi sasaran para pelaku miras oplosan. Harga minuman beralkohol yang mahal menjadi celah para pelaku untuk memperjualbelikan miras oplosan.
Operasi, 180 Orang Ditangkap dan 39.834 Miras Oplosan Disita.

Dari180 orang yang diamankan itu sebanyak 15 orang diantaranya ditahan dan 165 orang lainnya menjalani pembinaan.

Pembinaan itu dilakukan dengan dicarikan lapangan pekerjaan supaya tidak kembali membuka kios miras.

“Mereka punya kios toko langsung kita beritahu bahwa lebih baik cari kerja lain, tidak semuanya kan juga harus melalui penegakkan hukum dalam artian kalau dia masih bisa dibina, kami bina, kami nasihati, siapa tahu ada pekerjaan lain,” tuturnya.

Diketahui sebanyak 33 orang tewas akibat miras oplosan dan 18 orang menjalani rawat jalan di wilayah Jakarta Selatan, Depok, Jakarta Timur, Bekasi Kota dan Tangerang Selatan.

Dari hasil operasi yang dilakukan terdapat 34.151 miras dalam botol berbagai merek, 661 bungkus plastik miras oplosan, 2054 minuman keras jenis ciu, 2933 miras jenis anggur, 31 jerigen alkohol, dan 4 kantong plastik besar miras jenis cap tikus.

Sementara itu 15 tersangka dijerat dengan UU Pangan, UU KUHP, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan. Ancamanya, penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Related posts