Suara Karya

Diterbitkan, SEB 3 Menteri Tentang Libur Sekolah selama Ramadan

JAKARTA (Suara Karya): Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi akhirnya resmi ditandatangani. Pemerintah memutuskan tidak ada libur penuh selama Ramadan.

“Tak ada libur khusus selama Ramadan, karena kami ingin meningkatkan kualitas belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Jakarta, Selasa (21/1/25).

Dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ itu ditetapkan pembelajaran selama Ramadan disesuaikan dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Pengaturannya sebagai berikut, pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Ditambahkan, pada 26-28 Maret, serta 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 ditetapkan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

Abdul Muti berharap regulasi itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pihak terkait dalam pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.

“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujarnya.

Kegiatan pembelajaran selama Ramadan diharapkan, peserta didik melakukan beragam kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragam selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, regulasi tersebut dibuat untuk mengatur peran pemerintah daerah, antara lain menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah; dan menyelaraskan waktu kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan.

Sedangkan peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan; dan menyelaraskan waktu kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.

Dan yang tak kalah penting, peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik saat kegiatan belajar mandiri di rumah. (Tri Wahyuni)

Related posts